Perihal Peraturan Tata Tertib DPRD
Oleh : Pedias YUB
Saat ini kegiatan anggota DPRD Kabupaten/Kota periode 2009-2014, antara lain melakukan pembahasan Peraturan Tata Tertib DPRD yang disesuaikan dengan Rancangan Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Peraturan Tatib DPRD, sesungguhnya kewenangan atribusi yang sebelumnya diberikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pertanyaan perlu diajukan apakah Peraturan Tatib DPRD perlu diundangkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan batasan peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara secara umum (lihat Pasal 1 angka 2). Namun dalam konteks Peraturan Tatib DPRD, meskipun secara teoritis masuk dalam genus ‘regeling’ ialah ‘peraturan’ oleh karena memiliki norma hukum bersifat umum-abstrak; tetapi ia merupakan species yang berbeda atau juga disebut bijzonder (khusus) terhadap ‘regeling’ pada umumnya.
Berkaitan peraturan bersifat bijzonder; perlu juga diketahui dimana bahwa Undang-Undang (statute) dapat diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok, yaitu (i) general, (ii) local, (iii) personal, (iv) public, or (v) private. Oleh karena itu, yang penting dari kelima klasifikasi tersebut adalah kelompok “general statute”, “personal statute”, dan “local statute”. Disamping ketiga kelompok ini ada pula kategori lain yang penting, yakni peraturan yang bersifat internal, atau “interne regeling” atau (internal regulation) karena itu, ada empat kategori peraturan tertulis yang penting mendapat perhatian disini, yakni (i) peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, yakni berlaku umum bagi siapa saja dan bersifat abstrak karena tak menunjuk kepada hal, atau peristiwa, atau kasus konkret yang sudah ada sebelum peraturan itu ditetapkan; (ii) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan subyek yang diaturnya, yakni hanya berlaku subyek hukum tertentu; (iii) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan wilayah berlakunya, yakni hanya berlaku di dalam wilayah lokal tertentu; (iv) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan daya ikat materinya, yakni hanya berlaku internal.
Peraturan-peraturan tertentu yang bersifat khusus – kekhususan- kekhususan normatif suatu peraturan tersebut dapat terjadi karena beberapa alasan, yakni (i) kekhususan karena subyek hukum yang diaturnya, (ii) kekhususan karena lokalitas wilayah berlakunya, atau (iii) kekhususan karena sifat internal daya ikat secara hukum. Ketiga macam alasan ini dapat menimbulkan bentuk-bentuk pengecualian atas kriteria umum peraturan perundang-undangan yang baik. (Jimly Asshiddiqie, 2006 : 17-26).
Dari perspektif Jimly Asshiddiqie –kedudukan Peraturan Tatib DPRD – masuk kategori interne regeling, sehingga memiliki bentuk-bentuk pengeculian atas kriteria umum peraturan perundang-undangan yang baik atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan (beginsel van behoorlijke regelgeving). Dimana sebenarnya, peraturan kategori keempat ini, bukan lah peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Sebagaimana batasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Karena itu, peraturan dengan kategori keempat ini tidak dapat dimasukkan ke dalam pengerian peraturan perundang-undangan menurut pengertian ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004.
Dari apa yang sudah dideskriftipkan Peraturan Tatib DPRD dengan kategori keempat yakni peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan daya ikat materinya, yakni hanya berlaku internal, maka Peraturan Tatib DPRD, yakni (i) peraturan internal (interne regeling); (ii) peraturan bukan dalam pengertian peraturan perundang-undangan menurut pengertian ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, (iii) kekhususan karena subyek hukum yang diaturnya, (iv) kekhususan karena lokalitas wilayah berlakunya, dan (v) kekhususan karena sifat internal daya ikat secara hukum. Atau dengan kata lain oleh karena Peraturan Tatib DPRD bukan masuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, maka tidak perlu diundangkan sebagaimana lazimnya suatu peraturan perundang-undangan pada umumnya.
*) Penulis PNS tinggal di Tasikagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar