Senin, 17 September 2012

HOREE..... PANTURA POS ONLINE AKTIF LAGI....!!!

Beberapa tahun Pantura Pon Online tidak aktif. Itu dikarenakan "sandi" untuk masuk ke blgger "ketlisut". Alhamdulillah, tanpa sengaja REDAKSI menemukan kembali catatan berisi sandi Pantura Pos. Dan mulai kini Pantura Pos akan mengudara lagi.

24 Pasangan Nikah Sirri Dinikahkan Ulang Oleh NU



Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antar manusia, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.
Interaksi manusia dalam masyarakat melahirkan berbagai hubungan, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif. Salah satu hubungan manusia yang individual adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan. Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan UU tersebut perkawinan di definisikan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. UU Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan, serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian yang diungkapkan Ketua Panitia Drs. Arif S Purwanto didampingi sekretaris Abdul Baasith.
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan, maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan.
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah di mata hukum.
Perkawinan bawah tangan ini berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum :
1. Istri dari pernikahan sirri tidak dianggap sebagai istri sah;
2. Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
3. Tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi;
Secara sosial: perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan akan sulit bersosialisasi karena sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
1. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi anak dan ibunya.
2. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
3. Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
Sedang bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan ini hampir tidak memiliki dampak mengkhawatirkan atau merugikan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
1. Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
2. Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
3. Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
Untuk itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Rembang, dalam rangka mengeliminer praktek pernikahan di bawah tangan (sirri) dan pasangan kumpul kebo telah menyelenggarakan Nikah Masal atau dengan kata lain “NIKAH BERKAH BERSAMA KIYAI”. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perkawinan ulang karena nikah sirri.
Kegiatan Nikah masal ini didasari suatu pemikiran :
Pertama, bahwa pembentukan keluarga sebagai pondasi yang mendasar untuk terciptanya tatanan kehidupan masyarakat harus dilakukan dengan ikatan pernikahan.
Kedua, bahwa nikah dalam Islam adalah suatu bentuk ibadah yang mudah, penuh berkah, murah dan dapat menghindari fitnah.
Ketiga, bahwa hubungan laki-laki dan perempuan baik dilahirkan anak ataupun tidak, adalah mempunyai akibat hukum yang amat luas dalam kaitannya dengan ketertiban umum dalam masyarakat. Karena itu perlu dilakukan pernikahan, dan pernikahan itu harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.
Keempat, bahwa dalam masyarakat di sekitar kita masih ada orang-orang yang sebenarnya sudah harus menikah, tetapi karena sesuatu hal atau karena faktor keterbatasan beaya terpaksa hidup serumah tanpa melakukan ritual nikah, yang keadaan seperti itu tentu merupakan problem sosial yang berpengaruh buruk pada kehidupan masyarakat secara umum.
Kegiatan yang kita beri nama “NIKAH BERKAH BERSAMA KIYAI” ini merupakan bakti sosial Nahdlatul Ulama kepada masyarakat Kabupaten Rembang agar terbina tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan sejahtera dengan terbangunnya suatu pernikahan yang sah menurut tuntunan agama dan hukum negara.
Kegiatan nikah masal ini bertujuan :
1. Menggugah kesadaran masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sebagai salah satu sunah Rosul yang idealnya harus dilaksanakan secara terang-terangan dan semarak.
2. Membantu anggota masyarakat yang merasa kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam dan undang-undang Negara.
3. Menciptakan keluarga-keluarga sakinah yang pada gilirannya dapat menentramkan masyarakat.
Pelaksanaan nikah bersama kiyai ini diikuti oleh 24 pasang partisipan dan 1 pasang partisipan tidak dapat mengikuti akad nikah secara bersama pada tanggal 23 Januari 2010 yang lalu, dikarenakan masih dalam masa iddah. Dari 24 pasang partisipan 22 pasang sebelumnya telah melakukan nikah sirri dan telah memiliki anak, hanya 2 pasang partisipan yang masih berstatus jejaka dan perawan, kedua pasang ini berasal dari kecamatan Sarang. Diantara peserta yang tertua berusia 76 tahun dan peserta termuda berusia 22 tahun. Banyak persoalan yang muncul di lapangan, walaupun panitia telah mencari hari terbaik dan bulan terbaik untuk nikah, yaitu tanggal 7 Shafar 1431 H, namun masih saja ada kendala dalam prakteknya, seperti :
1. Adanya rasa malu untuk mengikuti nikah secara masal
2. Masyarakat masih menganggap tabu dan berasumsi negatif terhadap kegiatan masal, apalagi berkaitan dengan nikah.
3. Adanya keadaan masih terikat perkawinan dengan orang lain
4. Adanya ketidaksesuaian hari pelaksanaan nikah dengan “weton”
Kegiatan Nikah masal ini sudah ketujuh kali dan secara rutin telah dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Rembang setiap tahunnya. Untuk proses rekrutmen peserta nikah masal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Rembang melalui panitia telah melakukan kerjasama dengan Departemen Agama Rembang untuk mencari peserta dan membantu mempermudah kelengkapan administrasi nikah.

Bupati Kota Baru Studi Banding Perikanan Di Kabupaten Rembang

Dalam rangka membalas kunjungan kerja Bupati Rembang-H Moch Salim ke Kabupaten Kota Baru-Kalimantan Selatan tahun 2008 lalu, senin (21/12) Bupati Kota Baru Propinsi kalimantan selatan - H. Syachrani Mataja dan rombongan mengadakan kunjungan balasan ke kabupaten Rembang. Rombongan dari Kota Baru diterima Bupati, Pimpinan DPRD, Muspida dan jajaran SKPD di pendopo, dilanjutkan penyampaian paparan materi potensi kabupaten Rembang oleh H Moch. Salim.
Dalam paparannya Bupati Rembang H Moch Salim mengatakan banyak nelayan Rembang yang mengalami trauma psikis saat memasuki perairan Kota Baru. Pasalnya banyak kapal – kapal nelayan Rembang yang ditahan. Menurut Bupati tercatat ada sembilan kapal yang masih ditahan dan belum dilepaskan. Oleh karena itu Bupati berharap adanya mediasi antara nelayan Kota baru dengan nelayan Kabupaten Rembang.
Selanjutnya mengenai hasil perikanan Kabupaten Rembang, tahun 2009 ini mencapai kurang lebih Rp 200 miliar, tertinggi untuk se - provinsi Jawa Tengah. Untuk retribusi dari TPI mencapai Rp 9,25 milyar pada tahun 2009 dengan pembagian masuk KUD 1.5% dan masuk ke Pemerintah Kabupaten 3.5%. Sedangkan untuk peningkatan, target Pemerintah Kabupaten Rembang adalah menaikkan status TPI Tasik Agung dari PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) menjadi PPN ( Pelabuhan Perikanan Nusantara).
Mengenai kondisi geografis-demografis dan potensi kekayaan alam galian C menurut Bupati, ada kemungkinan diadakan pertukaran komoditas antar dua daerah. Khususnya nanti apabila pelabuhan nasional telah dibangun dan siap beroperasi.
Bupati Kota Baru-Syachrani sendiri dalam kesempatan tersebut menyatakan siap mengadakan kerja sama dengan pemkab Rembang, khususnya menyangkut bidang perikanan dan kelautan yang dapat dimanfaatkan nelayan asal kabupaten Rembang dan sekitarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar 2 kabupaten, menyangkut bidang perikanan dan potensi kelautan yang dapat dimanfaatkan bersama. Selanjutnya rombongan dari Kota Baru diajak menyaksikan potensi Kabupaten Rembang. (Qin)

Sejarawan Rekomendasikan Lasem sebagai Kota Cagar Budaya

Minggu (19/12) kembali anggota Masyarakat Sejarawan Indonesia komisariat Rembang mengadakan seminar dan kegiatan outbond terkait peninggalan sejarah yang ada di Lasem. Kali ini tema yang diangkat yakni Menyusur Sungai, Meretas Sejarah Cina di Lasem. Tampil sebagai narasumber pemerhati budayawan dan ahli sejarah Lasem, Slamet Wijaya dan Guru Besar Fakultas Sejarah Universitas Dipenonegoro (UNDIP) Semarang, Dra Titiek Suliyati MT.
Slamet Widjaja dalam acara tersebut antaralain memaparkan, masyarakat Lasem khususnya yang tinggal di desa Babagan kurang peduli terhadap potensi sejarah sungai setempat, mereka tidak pernah merawat dan berupaya melestarikan situs-situs sejarah yang ada. Padahal situs-situs tersebut merupakan saksi bisu sejarah sekaligus dapat menjadi tempat studi konkret yang melengkapi teori sejarah yang diberikan di sekolah. Menurutnya sayang bila tidak dilestarikan, karena generasi selanjutnya dapat kehilangan informasi sejarah yang sangat berharga.
Sementara itu menyampaikan sambutan yang disampaikan di acara seminar nasional dan kegiatan outbond bertema Menyusur Sungai-Meretas Sejarah Cina di Lasem”, pelindung MSI yang juga Bupati Rembang-H Moch Salim berharap seluruh hasil kegiatan yang dilakukan MSI agar direkomendasikan ke pemkab Rembang, guna dikaji lebih lanjut. Khusunya terkait situs-situs yang selama ini belum ada regulasi hukumnya. Sehingga ke-depan saat situs-situs tersebut dikembangkan dan dikelola lebih lanjut ada aturan hukum yang melindunginya.
“Saya memberi apresiasi yang tingi dengan adanya MSI dan seluruh kegaiatannya. Karena tidak merasa sendiri lagi untuk memikirkan dan merumuskan kebijakan terkait perlindungan dan pengembangan situs-situs sejarah menjadi obyek wisata,” ujar H Moch Salim.
Sedangkan salah satu peserta bernama Widya Wijayanti, arsitek dan perencana lingkungan binaan asal Semarang, pada kegiatan tersebut mengusulkan agar pemerintah melalui MSI Rembang, mengusulkan sungai Babagan Lasem dan kota tua Lasem menjadi kota pusaka. “Di bantaran sungai dan kota tua terdapat bangunan-bangunan bersejarah yang mempunyai nilai tinggi, baik di bidang arsitektur maupun sejarah,” tuturnya.
Adapun Ketua Komisariat MSI Rembang, Edi Winarno sendiri mengatakan, pihaknya berencana membuat rekomendasi untuk mengemas sungai Babagan Lasem dan kota tua Lasem sebagai kota wisata. Potensi wisata itu beragam, berupa susur sungai, mengunjungi dan mempelajari bangunan-bangunan bersejarah yang ada,” ucapnya.
Dalam kegiatan hari Minggu tersebut, MSI Rembang mencatat sembilan jejak sejarah di bantaran Sungai Babagan, Lasem. Antara lain kelenteng Makco, bekas pelabuhan Dasun, Masjid Kriyan, parit jalur candu, jembatan lori pengangkut kayu, bekas permukiman China, galangan kapal, bekas pos pengawasan laut dan situs tambak bathuk mini. Untuk selanjutnya seluruh temuan tersebut akan direkomendasikan agar Lasem dan sungai Babagan dimasukkan sebagai kota cagar budaya.

Adu Kreativitas dalam Lomba Dongeng Rakyat

Ketika Pantura Pos turut menonton penampilan siswa-siswi SMA/SMK/MA sederajat yang tengah mengikuti lomba dongeng cerita rakyat Kabupaten Rembang yang diadakan oleh Kantor Parsip dan PDE, ada yang berbeda di sana. Kreativitas setiap peserta benar-benar ditampilkan secara total dan maksimal. Mereka lebih menjiwai dalam mendongeng.
Mereka ada yang membawa selendang dan tongkat untuk memperagakan ibu Malin Kundang yang sudah renta. Ada yang berpakaian adat sebagaimana cerita Malin Kundang berasal. Dan yang lebih seru ada yang membawa kru sebagai pengiring musik (organ) dan pemain figuran, sehingga suasana mendongeng bak teater.
Yang membawa kru drama untuk melengkapi mendongeng adalah SMA 3 Rembang. Pendongeng M Yusuf Saputro dengan mimik serius bercerita legenda Malin Kundang. Berawal dari sosok Malin Kundang yang berpakaian compang camping (Andi Dwi) yang hendak merantau. Lantas ibu Malin Kundang (Novita P) mendekatinya untuk mencegah Malin pergi merantau.
Setelah cerita bergulir muncul kembali ibu Malin Kundang yang menunggu putranya di dermaga setelah lama pergi. Benar saja, Malin Kundang muncul dengan pakaian gemerlap dan disampingnya putri cantik sebagai isterinya (Galuh Purwandani). Tentu saja kemunculan Malin Kundang dipanggil-panggil sebagai anaknya. Cerita menjadi mengharu biru manakala si Malin Kundang tampak bingung, melihat ibunya dan istrinya dengan wajah kaget. Tampak raut wajah Malin Kundang yang bimbang, antara mengakui ia sebagai ibunya dan takut dimarahi istrinya.
Tak pelak, istrinya marah melihat kebimbangan Malin Kundang yang pernah mengaku sebagai anak raja. Malin Kundang panik, tanpa berpikir panjang ibunya dimarahi dan tidak diakui sebagai ibu kandungnya. Seperti sudah bisa ditebak, ibu Malin Kundang lantas berdoa pada Tuhan agar mengutuk anaknya. Jadilah Malin Kundang batu.
Menurut pengakuan Yusuf, dia dan teman-temannya hanya latihan seminggu. Walaupun hanya menyabet juara harapan, penampilan dia teman-temannya sempat membuat penonton berlinang air mata.
Dari SMA 2 Rembang, Aditta Grishana bercerita legenda Lutung Kesarung. Gadis yang mendongeng sambil mengibas-ngibaskan rambutnya yang panjang ini mengaku, untuk bisa mendongeng cukup faham ceritanya saja. Panitia tidak membatasi cerita harus orisinil, boleh berkreativitas.
Ketua Panitia Lomba Dongeng Cerita Rakyat Winarto BA ketika dikonfirmsi membenarkan bahwa peserta boleh berkreativitas dengan 5 cerita yang disodorkan. Lomba yang diselenggarakan di komplek Rumah Dinas Bupati ini melibatkan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA se Kab Rembang.
Untuk SD mereka mendongeng legenda Rembang. SMP mendongeng legenda Jawa Tengah. SMA mendongeng legenda Nusantara.
Menurut Winarto BA yang menjabat Kasi Bina Perpustakaan dan Arsip ini mengaku senang karena ternyata pesertanya membludak. Dan mereka tampak sekali antusias dalam mengikuti lomba.
Sementara Ketua Parsip dan PDE Kab Rembang, Drs Edy Winarno MPd berujar tujuan diadakannya lomba mendongeng adalah untuk mengasah kreativitas siswa-siswi di Rembang. Diharapkan cerita rakyat tidak menjadi hilang karena dilupakan oleh generasi mendatang.
Nama-nama yang berhasil menduduki Juara I, II dan III secara berurutan sbb:
SD/MI PUTRI: Tesya Bela Safira (SD Meteseh 2 Kaliori), Diana Dwi Salvira (SD Mantingan Bulu), Hezi Amalia Rizqy (SD Kutoharjo 3). SD/MI PUTRA: Nurohmad (SD Meteseh 2 Kaliori), Viky Yuli Setiawan (SD Gading), Yoga Widya Tama (SD Bulu).
SMP/MTs PUTRI: Erna Nur Fitria (SMP 1 Lasem), Riska Ayu (SMP 2 Rembang), Isti Yuni Sari (SMP 1 Rembang). SMP/MTs PUTRA: Mafriyan Thoha Alfiran (SMA 1 Rembang), Alif Muhammad Fadli (SMP 1 Lasem), Alang Honggo Prayogo (SMP 1 Pamotan).
SMA/SMK/MA PUTRI: Ratna Puspita (SMKN Rembang), Galuh Purwandani (SMA 3 Rembang), Layyin Halimah (SMA 1 Rembang). SMA/SMK/MA PUTRA: M Yusuf Rosidi (SMK Al Mubarok), Galih Gumilang (SMK 1 Rembang), Adip Tri Nurkhazis (SMA 1 Sulang). (Qin)

Adu Kreativitas dalam Lomba Dongeng Rakyat

Ketika Pantura Pos turut menonton penampilan siswa-siswi SMA/SMK/MA sederajat yang tengah mengikuti lomba dongeng cerita rakyat Kabupaten Rembang yang diadakan oleh Kantor Parsip dan PDE, ada yang berbeda di sana. Kreativitas setiap peserta benar-benar ditampilkan secara total dan maksimal. Mereka lebih menjiwai dalam mendongeng.
Mereka ada yang membawa selendang dan tongkat untuk memperagakan ibu Malin Kundang yang sudah renta. Ada yang berpakaian adat sebagaimana cerita Malin Kundang berasal. Dan yang lebih seru ada yang membawa kru sebagai pengiring musik (organ) dan pemain figuran, sehingga suasana mendongeng bak teater.
Yang membawa kru drama untuk melengkapi mendongeng adalah SMA 3 Rembang. Pendongeng M Yusuf Saputro dengan mimik serius bercerita legenda Malin Kundang. Berawal dari sosok Malin Kundang yang berpakaian compang camping (Andi Dwi) yang hendak merantau. Lantas ibu Malin Kundang (Novita P) mendekatinya untuk mencegah Malin pergi merantau.
Setelah cerita bergulir muncul kembali ibu Malin Kundang yang menunggu putranya di dermaga setelah lama pergi. Benar saja, Malin Kundang muncul dengan pakaian gemerlap dan disampingnya putri cantik sebagai isterinya (Galuh Purwandani). Tentu saja kemunculan Malin Kundang dipanggil-panggil sebagai anaknya. Cerita menjadi mengharu biru manakala si Malin Kundang tampak bingung, melihat ibunya dan istrinya dengan wajah kaget. Tampak raut wajah Malin Kundang yang bimbang, antara mengakui ia sebagai ibunya dan takut dimarahi istrinya.
Tak pelak, istrinya marah melihat kebimbangan Malin Kundang yang pernah mengaku sebagai anak raja. Malin Kundang panik, tanpa berpikir panjang ibunya dimarahi dan tidak diakui sebagai ibu kandungnya. Seperti sudah bisa ditebak, ibu Malin Kundang lantas berdoa pada Tuhan agar mengutuk anaknya. Jadilah Malin Kundang batu.
Menurut pengakuan Yusuf, dia dan teman-temannya hanya latihan seminggu. Walaupun hanya menyabet juara harapan, penampilan dia teman-temannya sempat membuat penonton berlinang air mata.
Dari SMA 2 Rembang, Aditta Grishana bercerita legenda Lutung Kesarung. Gadis yang mendongeng sambil mengibas-ngibaskan rambutnya yang panjang ini mengaku, untuk bisa mendongeng cukup faham ceritanya saja. Panitia tidak membatasi cerita harus orisinil, boleh berkreativitas.
Ketua Panitia Lomba Dongeng Cerita Rakyat Winarto BA ketika dikonfirmsi membenarkan bahwa peserta boleh berkreativitas dengan 5 cerita yang disodorkan. Lomba yang diselenggarakan di komplek Rumah Dinas Bupati ini melibatkan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA se Kab Rembang.
Untuk SD mereka mendongeng legenda Rembang. SMP mendongeng legenda Jawa Tengah. SMA mendongeng legenda Nusantara.
Menurut Winarto BA yang menjabat Kasi Bina Perpustakaan dan Arsip ini mengaku senang karena ternyata pesertanya membludak. Dan mereka tampak sekali antusias dalam mengikuti lomba.
Sementara Ketua Parsip dan PDE Kab Rembang, Drs Edy Winarno MPd berujar tujuan diadakannya lomba mendongeng adalah untuk mengasah kreativitas siswa-siswi di Rembang. Diharapkan cerita rakyat tidak menjadi hilang karena dilupakan oleh generasi mendatang.
Nama-nama yang berhasil menduduki Juara I, II dan III secara berurutan sbb:
SD/MI PUTRI: Tesya Bela Safira (SD Meteseh 2 Kaliori), Diana Dwi Salvira (SD Mantingan Bulu), Hezi Amalia Rizqy (SD Kutoharjo 3). SD/MI PUTRA: Nurohmad (SD Meteseh 2 Kaliori), Viky Yuli Setiawan (SD Gading), Yoga Widya Tama (SD Bulu).
SMP/MTs PUTRI: Erna Nur Fitria (SMP 1 Lasem), Riska Ayu (SMP 2 Rembang), Isti Yuni Sari (SMP 1 Rembang). SMP/MTs PUTRA: Mafriyan Thoha Alfiran (SMA 1 Rembang), Alif Muhammad Fadli (SMP 1 Lasem), Alang Honggo Prayogo (SMP 1 Pamotan).
SMA/SMK/MA PUTRI: Ratna Puspita (SMKN Rembang), Galuh Purwandani (SMA 3 Rembang), Layyin Halimah (SMA 1 Rembang). SMA/SMK/MA PUTRA: M Yusuf Rosidi (SMK Al Mubarok), Galih Gumilang (SMK 1 Rembang), Adip Tri Nurkhazis (SMA 1 Sulang). (Qin)

PROGRAM PAKET C

SMA Rasa Mahasiswa
SETELAH gonjang-ganjing UNAS, ke manakah siswa yang tidak lulus berlari menyandarkan harapannya untuk bisa lulus? Jawabannya pasti ke Ujian Paket B atau C. Bicara sekolah Kejar Paket, tidak bisa lepas dari SKB (Sanggar Kelompok Belajar) Kabupaten Rembang.
Seperti apakah sekolah Kejar Paket tersebut? Kepala UPT SKB Rembang Dwi Nursanto menuturkan, pendidikan ada dua macam. Formal dan Non Formal. Formal adalah sekolah-sekolah pada umumnya, SD, SMP dan SMA. Adapun sekolah Non Formal sebagaimana di SKB ini. Belajarnya lebih fleksibel, namun tetap diakui oleh Pemerintah, dan ijazahnya bisa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya tanpa pandang bulu. Dan itu semua sudah ada ketentuannya dalam Undang-Undang Pendidikan.
Masih banyak yang belum tahu bahwa dalam kondisi apapun sekolah bisa jalan terus. Bagi anak lulusan SD yang miskin, bisa melanjutkan sekolah gratis. Gratis sama sekali, karena seragam pun diberi. Bagi yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA karena beberapa alasan, bisa melanjutkan tanpa harus mengganggu kesibukan bekerja, atau malu karena faktor usia yang sudah tidak lagi usia sekolah.
Dari semua kebutuhan akan sekolah di atas bisa ditemukan di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), yang beralamat di sebelah SD 2 Sumberjo Rembang. Untuk jenjang SMP disebut Kejar Paket B, sedangkan jenjang SMA disebut Kejar Paket C.
Jika Paket B bisa gratis, karena adanya program wajib belajar sembilan tahun, untuk Paket C sifatnya swadaya. Siswa Paket C dikenai iuran sekolah sebesar Rp. 25.000,- setiap bulannya.
Nuansa sekolah Paket B masih seperti rekan-rekannya di SMP formal pada umumnya. Masuk setiap hari dengan seragam putih biru. Namun nuansa Kejar Paket C sudah mirip anak kuliahan. Dengan berpakaian bebas asal sopan. Usianya juga variasi, ada yang benar-benar usia sekolah SMA, dan banyak pula yang usianya sudah seusia sarjana, bahkan sudah tua sekalipun. Dan masuknya pun hanya dua kali dalam sepekan.
Saat ini siswa Kejar Paket B keseluruhan mencapai 75 anak. Kejar Paket C lebih banyak lagi, mencapai 300 siswa. Kenapa program Paket C bisa lebih banyak? Menurut Dwi Nursanto, karena ijazah setara SMA (Paket C) lebih banyak dibutuhkan. Dulu, dibutuhkan karena untuk mengejar kesetaraan pangkat bagi pegawai. Saat ini lebih beragam. Ada yang ingin melanjutkan ke bangku kuliah, ada yang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa, kandidat calon legislatif, dll. Ada pula yang sengaja mendaftar di Paket C begitu lulus SMP. Alasannya adalah ingin sambil bekerja membantu orang tua. Ada pula yang karena drop out dari sekolah. Karena ada kasus tertentu sehingga keluar dari SMA di tengah jalan. Si drop out bisa langsung melanjutkan ke kelas berikut jika disertai raport, ada pula yang mengulangi dari kelas satu.
Di SKB pun ada UNAS. Bedanya, Unas untuk Kejar Paket tidak bersamaan dengan sekolah formal. Pelaksanaannya belakangan, setelah Unas sekolah formal usai. Sehingga bagi siswa yang tidak lulus Unas di sekolah formal, agar tetap bisa mengikuti ujian nasional lagi, bisa pindah jalur ke non formal, yaitu Kejar Paket B atau C.
Untuk tahun ini, penyelenggaran Unas Kejar Paket B atau C dilaksanakan pada tanggal 1-4 Juli 2009. Shodiqin