Lapak Garam Grosok Ditulisi “Khusus Garam Ternak”
Tim Gakkum ( Penegakan Hukum) Berbekal Peraturan Daerah kabupaten Rembang nomor 12 tahun 2007 tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di kabupaten Rembang, Tim Gakkum aktif melakukan operasi peredaran garam tidak beryodium di sejumlah pasar dan produsen garam. Operasi diketuai tim Gakkum dari Polres Rembang, melibatkan Bappeda, Bagian Hukum Setda Rembang, Dinas Kesehatan, Dinperindakop dan UMKM serta Satpol PP.
Ketua tim Gakkum Aiptu Sunandar SH mengatakan, dari hasil operasi di beberapa pasar/ masih ditemui adanya pedagang garam grosok. Untuk mengurangi peredaran garam grosok dikarenakan pada perda ada pengecualian khusus dimana garam grosok hanay digunakan untuk pakan ternak dan industri maka ditempuh langkah me,batasi peredarannya.
Menurut Sunandar, langkah mengurangi dan membatasi peredaran garam grosok dipasaran yakni dengan menyemprot lapak yang dipakai pedagang grosok, diberi tulisan khusus untuk pakan ternak.
“Harapannya masyarakat yang akan mengkonsumi malu atau enggan membeli karena dilapak tertulis untuk pakan ternak,”ungkapnya.
Ditambahkan oleh Sunandar, pada kali ke-dua operasi tahun ini dilaksanakan di pasar Sedan, Gandri, Pamotan dan Penthungan Rembang. Sedangkan operasi di beberapa produsen garam dilakukan di PT Garam Mas, Apel merah, UD Dangdut dan UD Sukamaju.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan hasilnya dinilai bagus, karena rata-rata garam yang beredar dipasaran sudah memenuhi standar yodium diatas 30 ppm sesuai Perda Kabupaten Rembang. Produk garam beryodium layak dikonsumsi masyarakat, sesuai standar SNI,”tandas Sunandar. :-) Antok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar