Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2009

Tahajud di Malam Ramadhan

Hidupkan Malam Ramadhan
Tanya :
Assalamu Alaikum, Pak Ustadz saya mau tanya. Kalau selsai solat Tahajud kan hendaknya tidur kembali sambil membaca Ayat Kursyi, Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas. Pertanyaan saya, Bagaimana kalau menjalankan sholat Tahajud dibulan Puasa, padahal saya menjalankan solat Tahajud disepertiga malam terakhir, dimana setelah solat saya tidak langsung tidur, karena menyiakan makan sahur. Apakah itu mengurangi faedah atau pahalanya ? Mohon dimuat di Pantura Pos Edisi September
Wassakamu Alaikum Wr. Wb. (Bu Erna Kudus)

Jawab :
Waa’laikummus salam Wr. Wb.
Selamat Bu Erna, semoga tergolong sebagai hamba Allah, yang bersyukur yang selalu memperoleh karunia ni’mat lahir dan batin.
Perihal seusai solat Tahajud, tidak ada anjuran ataupun larangan tidur kembali. Baik diluar bulan romadlon ataupun dalam romadlon, terlebih lagi Bu Erna melaksanakan Tahajud di sepertiga malam terakhir ( waktu paling utama ) yang kemudian zikir dan mempersiapkan makan sahur. Itu merupakan rangkaian ibadah kelyarga yang sakinah.
Lebih jelasnya saya sampaikan perihal solat Tahajud.
Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakan sholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam (Tahajud) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya sellau berdampingan dengan Allah SWT.
Berfirman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ke tempat yang terpuji”.
Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikan makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat”. (HR. Tirmidzi).
Bersabda Nabi Muhamad SAW :“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu ialah shalat sunnat di waktu malam” (HR. Muslim)
Waktu untuk melaksanakan Sholat Tahajud :
Kapan afdalnya shalat Tahajud dilaksanakan ? Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu sibuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama yaitu :
1. Utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya - 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 - 01.00 )
3. Paling utaama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 - subuh )
Menurut keterangan uang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir. Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “Diwaktu manakah yang lebih utama kita emngerjakan sholat malam ?”
Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini. “Rosulullah SAW bersabda : “Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang terakhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR. Ahmad)
Bersabda Rosulullah SAW :“Sesungguhnya pada waktu malam ada satu (waktu). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” (HR Muslim).
Nabi SAW bersabda lagi : “Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “Barang siapa yang menyeru-KU, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia”. ( HR Bukhari dan Muslim ).
Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam ( Tahajud ) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi palings edikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tigabelas ) rakla’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara ( Kaifiat ) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW. “Shalat malam itu, dua-dua”. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim ).
Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1). 2 raka’at shalat Iftitah
2) 8 raka’at shalat Tahajud
3) 3 raka’at shalat witir. Seyogjanya kalau kita Tarowih, berniat solat Tahajud maka witirnya seusai sholat Tahajud. Karna semalam tidak perlu witir dua kali.
Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda :
“Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat”.
Adapun lima keutamaan didunia itu ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT daris egala bencana
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama
Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab
3. Ketika menyeberangi jembatan Shirotul Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan
(Bahan / materi diambil dari buku “RAHASIA SHALAT SUNNAT”) (BImbingan Lengkap dab Praktis) Oleh: Abdul Manan bin H. Muhammad S.

Minggu, 30 Agustus 2009

Status Ta'awudz Dalam Shalat

Status Ta’awudz Dalam Shalat
Jawab :
Membaca Ta’awudh sangat dianjurkan. Bacaan Basmalah termasuk bagian dari Surat Al Fatihah. Surat Al Fatihah, bagian dari Rukun solat. Maka membaca surat Al Fatihah harus membaca basmalah. Boleh dengan suara keras boleh dengan suara pelan. Membaca surat Al Qur’an ketika solat ataupun diluar sholat , seyogjanya dimulai dengan Ta’awudh. Bacaan Ta’awudh tertulis didalam Al Qur’an Surat An Nahl Ayat 98.
“Apabila engkau hendak membaca Al Quran maka mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dengan dasar ayat ini Syaikh Al-’Utsaimin menyatakan bahwa salah satu adab membaca Al Quran adalah dengan membaca ta’awwudz terlebih dulu. Beliau berkata, “Hendaknya meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk…” kemudian beliau menyebutkan ayat ini. Beliau juga berkata, “Adapun basmalah, maka apabila dia mengawali bacaannya di tengah-tengah surat maka tidak perlu membaca basmalah. Dan apabila di awal surat maka membaca basmalah kecuali di awal surat At-Taubah karena di awalnya memang tidak ada basmalah…” (lihat Majalis Syahri Rahmadhan). Wallahu a’lam.
Kedudukan basmalah dalam Alquran, ada dua tempat. Basmalah dalam surat Fatihah dan basmalah dalam surat-surat yang lain. Ada pula yang berpendapat, sekalipun Fatihah itu dimulai dari basmalah tetapi karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi dalam membaca Fatihah itu memulainya dari alhamdulillah — maka membaca basmalahnya pelan, dan barulah membaca alhamdulillah-nya dengan keras. Masing-masing pendapat itu sebenarnya mempunyai dasar-dasar dari hadis. Dengan demikian tidak perlu dirisaukan sehingga kita menganggap imam yang memulai bacaan Fatihahnya dari basmalah dengan keras ataupun pelan, tidak akan mengurangi arti dan sahnya salat. Mengenai bacaan surat-suratnya selain surat Al Fatihah, karena bacaan basmalah pada surat itu tidak termasuk bagian dari surat, maka juga tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan bagi yang tidak membacanya.
Dalam pada itu, dapat dikemukakan bahwa pada saat membaca Fatihah itu ada pula pemahaman yang menyatakan sebelum membaca surat Fatihah memulainya dengan membaca taawudz, yaitu a’udzubillahi minasy-syaithanir-rajim secara pelan. Pemahaman ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 98, dan juga hadis dari Abu Said Al-Khudri
Nabi Muhammad memerintahkan, apabila engkau membaca alqur’an berlindunglah dari syitan yang terkutuk (ta’awudz).....begitulah. Bacaan taawudz, adalah bacaan doa yang diajarkan Rosulullah kepada kita untuk menghindari godaan setan.
Adapun bacaan taawudz sebelum basmallah, itu adalah petunjuk rosulullah, namun bacaan basmalah dibaca tidak harus setiap kali mau baca ayat Al-Qur’an. Para ulama berbeda pendapat tentang basmalah yakni apakah basmalah itu bagian dari surat atau pembatas antar surat dan bagian dari surat Al Naml.
Kita sebagai muslim dalam beragama selain berpedoman pada Al Qur’an juga harus berpedoman pada sunnah-sunnah nabi, karena tanpa sunnah nabi kita tidak akan dapat memahami agama Islam.
Kalo mau jawaban secara logika ya Mas... itu kan dalam bahasa Arab, klo diterjemahkan ke bahasa Indonesia kan artinya minta perlindungan dari syaitan.. ya apa salahnya sih manusia sebelum melakukan sesuatu yang baik/suci kita minta perlindungan dari syaitan ke Tuhan-nya???
Lagipula itu salah satu kebiasaan baik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.. kebiasaan baik kan ngga ada salahnya ditiru??

Status Ta'awudz Dalam Shalat

Status Ta’awudz Dalam Shalat
Jawab :
Membaca Ta’awudh sangat dianjurkan. Bacaan Basmalah termasuk bagian dari Surat Al Fatihah. Surat Al Fatihah, bagian dari Rukun solat. Maka membaca surat Al Fatihah harus membaca basmalah. Boleh dengan suara keras boleh dengan suara pelan. Membaca surat Al Qur’an ketika solat ataupun diluar sholat , seyogjanya dimulai dengan Ta’awudh. Bacaan Ta’awudh tertulis didalam Al Qur’an Surat An Nahl Ayat 98.
“Apabila engkau hendak membaca Al Quran maka mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dengan dasar ayat ini Syaikh Al-’Utsaimin menyatakan bahwa salah satu adab membaca Al Quran adalah dengan membaca ta’awwudz terlebih dulu. Beliau berkata, “Hendaknya meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk…” kemudian beliau menyebutkan ayat ini. Beliau juga berkata, “Adapun basmalah, maka apabila dia mengawali bacaannya di tengah-tengah surat maka tidak perlu membaca basmalah. Dan apabila di awal surat maka membaca basmalah kecuali di awal surat At-Taubah karena di awalnya memang tidak ada basmalah…” (lihat Majalis Syahri Rahmadhan). Wallahu a’lam.
Kedudukan basmalah dalam Alquran, ada dua tempat. Basmalah dalam surat Fatihah dan basmalah dalam surat-surat yang lain. Ada pula yang berpendapat, sekalipun Fatihah itu dimulai dari basmalah tetapi karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi dalam membaca Fatihah itu memulainya dari alhamdulillah — maka membaca basmalahnya pelan, dan barulah membaca alhamdulillah-nya dengan keras. Masing-masing pendapat itu sebenarnya mempunyai dasar-dasar dari hadis. Dengan demikian tidak perlu dirisaukan sehingga kita menganggap imam yang memulai bacaan Fatihahnya dari basmalah dengan keras ataupun pelan, tidak akan mengurangi arti dan sahnya salat. Mengenai bacaan surat-suratnya selain surat Al Fatihah, karena bacaan basmalah pada surat itu tidak termasuk bagian dari surat, maka juga tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan bagi yang tidak membacanya.
Dalam pada itu, dapat dikemukakan bahwa pada saat membaca Fatihah itu ada pula pemahaman yang menyatakan sebelum membaca surat Fatihah memulainya dengan membaca taawudz, yaitu a’udzubillahi minasy-syaithanir-rajim secara pelan. Pemahaman ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 98, dan juga hadis dari Abu Said Al-Khudri
Nabi Muhammad memerintahkan, apabila engkau membaca alqur’an berlindunglah dari syitan yang terkutuk (ta’awudz).....begitulah. Bacaan taawudz, adalah bacaan doa yang diajarkan Rosulullah kepada kita untuk menghindari godaan setan.
Adapun bacaan taawudz sebelum basmallah, itu adalah petunjuk rosulullah, namun bacaan basmalah dibaca tidak harus setiap kali mau baca ayat Al-Qur’an. Para ulama berbeda pendapat tentang basmalah yakni apakah basmalah itu bagian dari surat atau pembatas antar surat dan bagian dari surat Al Naml.
Kita sebagai muslim dalam beragama selain berpedoman pada Al Qur’an juga harus berpedoman pada sunnah-sunnah nabi, karena tanpa sunnah nabi kita tidak akan dapat memahami agama Islam.
Kalo mau jawaban secara logika ya Mas... itu kan dalam bahasa Arab, klo diterjemahkan ke bahasa Indonesia kan artinya minta perlindungan dari syaitan.. ya apa salahnya sih manusia sebelum melakukan sesuatu yang baik/suci kita minta perlindungan dari syaitan ke Tuhan-nya???
Lagipula itu salah satu kebiasaan baik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.. kebiasaan baik kan ngga ada salahnya ditiru??

Bagaimanakah Hukum Kepiting?

Bagaimanakah Hukum Kepiting?
Tanya :
Assalamu’alaikum. Pak Ustadz Pantura Pos, Bapak sebagai guru agama di SMK Pelayaran Rembang ya? Kami warga nelayan, mau tanya hal kepiting Pak Ustad. Menurut kami kepiting itu enak dan lezat. Tapi bagaimanakah hukum kepiting sebenarnya ? Halal atau haram? (Komunitas nelayan Kragan) 085225596449

Jawab :
Rasa sayang Allah kepada umat manusia ini semakin nampak ketika kita melihat apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan olehNya. Semua ketentuan Allah tersebut tentu saja membawa kebaikan (mashlahah) bagi manusia. Allah menghalalkan sesuatu yang baik, dan mengharamkan sesuatu yang kotor dan buruk, sebagaimana firmanNya dalam QS. Al-A’raf[]: 157.
Selain karena menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat, mereka berdalil bahwa kepiting itu bukan termasuk hewan amphibi. Sehingga kalau pun bisa diterima pendapat bahwa hewan yang hidup di darat dan di air itu haram, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.
Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.
Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.
Walhasil, tidak ada alasan untuk mengharamkan kepiting, sehingga hukumnya kembali ke asalnya yaitu halal. Dan kehalalannya dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia.