Minggu, 17 Januari 2010

6 pelaku pencurian diamankan

Kurun waktu tak berselang lama pada pertengahan Nopember kemarin, jajaran Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 6 pelaku tindak pencurian di lokasi PLTU. Mereka menggondol kabel listrik impor, kabel alumunium dan besi lempeng. Kini 6 pelaku yang merupakan orang dalam PLTU sendiri diamankan di sel tahanan Mapolres Rembang guna mempertanggungjawabkan tindak kriminal yang dilakukannya.
Kapolres Rembang, AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasatreskrim AKP Sugirman menjelaskan, kelompok pertama terdiri dua tersangka yakni Sri Wahyudi warga desa Doropayung, kecamatan Pancur dan M Iklil warga desa Punjulharjo kecamatan Rembang. Ke-duanya mencuri kabel listrik import senilai Rp 9 juta, ditangkap hari Jum’at 13 Nopember kemarin. Saat disidik mereka mengaku disuruh oleh atasannya membawa kabel tersebut menggunakan mobil keluar dari lokasi proyek, tetapi ketika berada di pintu penjagaan ditangkap oleh petugas kepolisian yang tengah berjaga.
Kelompok ke-dua para pelaku adalah Satpam PLTU, mencuri lempengan besi mereka yakni Sucipto warga desa Kemiri, kecamatan Jepon, kabupaten Blora dan A Rofiq warga desa desa Sendangagung, kecamatan Kaliori. Kelompok ke-tiga juga satpam setempat bernama Sutardji warga desa Tunjungan kecamatan Blora dan Eko Sudiyatmoko warga desa Gedongmulyo, kecamatan Lasem. “Modus operandi sama yakni membawa barang curian dengan cara diapit di tengah pengendara sepeda motor dan pemboncengnya, seusai bekerja di dalam lokasi proyek PLTU,” terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh AKP Sugirman, aksi para tersangka kepergok oleh anggota polisi yang tengah berpatroli ketika tengah bertransaksi di tempat penjualan barang rosok. “Saat itu sudah ada kesepakatan harga antara penjual dan pelaku, namun keburu ditangkap petugas shingga barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, ke-enam tersangka dijerat pasal 363 KUHP/ dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar: