Karena kebijakan Menteri Pendidikan Nasional bahwa DAK Pendidikan tahun 2010 dan seterusnya difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan non kegiatan rehab, maka hal tersebut disikapi oleh pemerintah Rembang menata ulang regulasi program pembangunan ruang kelas yang rusak pada tahun 2011.
Sekda Rembang, Hamzah Fatoni saat ditemui di ruang kerjanya bgelum lama ini menerangkan, karena dana pendampingan DAK Pendidikan bersumber APBD sekitar 10 % dari nilai DAK pada tahun 2010 tidak dapat digunakan untuk rehab, oleh karena itu pemerintah kabupaten Rembang pada tahun 2011 berencana membuat kegiatan progresif program akselerasi menuntaskan pembangunan seluruh ruang kelas yang rusak.
Terkait dengan rencana tersebut, Ketua Komisi D DPRD Rembang, Joko Suprihadi secara terpisah menerangkan, bila DAK Pendidikan mulai tahun 2010 sudah tidak lagi diperuntukkan rehab maka dewan akan menyetujui kegiatan progresif yang diajukan ekesekutif untuk menuntaskan rehab seluruh ruang kelas yang rusak. Misalkan pada anggaran tahun 2011 eksekutif mengajukan anggaran defisit untuk mendanai rehab, dewan akan menyetujui dengan catatan pelaksanaannya nanti transparan dan dibentuk tim monitoring dan evalusasi untuk pengawasannya.
Minggu, 17 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar