Minggu, 30 Agustus 2009

Bagaimanakah Hukum Kepiting?

Bagaimanakah Hukum Kepiting?
Tanya :
Assalamu’alaikum. Pak Ustadz Pantura Pos, Bapak sebagai guru agama di SMK Pelayaran Rembang ya? Kami warga nelayan, mau tanya hal kepiting Pak Ustad. Menurut kami kepiting itu enak dan lezat. Tapi bagaimanakah hukum kepiting sebenarnya ? Halal atau haram? (Komunitas nelayan Kragan) 085225596449

Jawab :
Rasa sayang Allah kepada umat manusia ini semakin nampak ketika kita melihat apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan olehNya. Semua ketentuan Allah tersebut tentu saja membawa kebaikan (mashlahah) bagi manusia. Allah menghalalkan sesuatu yang baik, dan mengharamkan sesuatu yang kotor dan buruk, sebagaimana firmanNya dalam QS. Al-A’raf[]: 157.
Selain karena menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat, mereka berdalil bahwa kepiting itu bukan termasuk hewan amphibi. Sehingga kalau pun bisa diterima pendapat bahwa hewan yang hidup di darat dan di air itu haram, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.
Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.
Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.
Walhasil, tidak ada alasan untuk mengharamkan kepiting, sehingga hukumnya kembali ke asalnya yaitu halal. Dan kehalalannya dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia.

1 komentar:

nur laely achmad mengatakan...

assalamualaikum. ustad melihat penjabran dan jawabannya saya ingin bertanya tuk menanggapi. memang kepiting tidak bisa hidup lama-lama didarat sehingga tergantung dengan air, walaupun kepiting didarat sebenarnya dia juga menghirup air dengan cara memasukkan diri ke dalam tanah. yang saya tanyakan bukannkah semua hal yang terlalu enak dan lezat itu haram/ makruh?
karena kepeting enak dan lezat mingkin. dan apa hukum bekicot menurut ustad haram atau tidak karena sam-sama magkin hukumnya sama. dorurot bila dibutuhkan orang yang sakit asa ataukah memang halal atau haram? ( mahasiswa sejarah yogya(KRY)) sukkron
wassalammualaikum