Minggu, 30 Agustus 2009

Bupati Larang Sekolah Memungut Dana Apapun dari Keluarga Tidak Mampu

Pada pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMA Sederajat di ruang kerja, Bupati Rembang mengintruksikan agar sekolah melakukan hal-hal prosedural saat melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2009-2010. Ditegaskan oleh Bupati rembang agar proses pendaftaran dan daftar ulang PPDB tidak dicederai oleh tindakan yang nantinya dicap negatif oleh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut beberapa kepala sekolah memberikan keterangan bahwa sekolah tidak melakukan pungutan, melainkan menyampaikan penawaran untuk menitipkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang besarannya akan diputuskan melalui rapat komite dan orang tua atau wali siswa, pasca pelaksanaan PPDB.
Mendengar keterangan tersebut, H Moch. Salim mengarahkan agar para kepala sekolah saat memberlakukan SPI atau pungutan dana lain supaya membebaskan siswa dari kelurga kurang mampu dari pungutan dalam bentuk apapun.
Seperti diketahui, pada tahun pelajaran baru ini pemkab Rembang melalui Dinas Pendidikan menggulirkan program sekolah gratis untuk siswa kelas X SMA sederajat. Pemkab Rembang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,6 milyar untuk membiayaai program tersebut, dengan sasaran sejumlah 40% anak berasal dari keluarga kurang mampu se-kabupaten Rembang. :-) Antok

Tidak ada komentar: